IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dugaan penerimaan hadiah atau jani terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Kesepuluh tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024. Mereka diantaranya, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang tersangka di antaranya, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Alex.
Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
“Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi,” kata Alex.
Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar, lanjut Alex, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.
Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.
“Terkait penerimaan para tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta,” papar Alex.
Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada
gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Tersangka Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Sedangkan tersangka Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka pun akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing tersebut. (ydh)