IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dugaan penerimaan hadiah atau jani terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Kesepuluh tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024. Mereka diantaranya, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang tersangka di antaranya, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Alex.