Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Suap Mantan Gubernur Riau, KPK Panggil Enam Saksi Termasuk Mantan DPRD Riau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Suap Mantan Gubernur Riau, KPK Panggil Enam Saksi Termasuk Mantan DPRD Riau
HeadlineHukum

Kasus Suap Mantan Gubernur Riau, KPK Panggil Enam Saksi Termasuk Mantan DPRD Riau

Bambang
Bambang Published 27 Oct 2021, 17:43
Share
2 Min Read
IMG 20211027 WA0093
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: youtube.com
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. PP

“Hari ini (27/10), pemeriksaan TPK suap pembahasan RAPBD.P 2014 dan atau RAPBD 2015 Provinsi Riau,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/10).

Dua orang saksi yang diperiksa di antaranya Suparman dan Rusli Efendi. Keduanya merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Sedangkan empat orang saksi lainnya merupakan PNS Pemerintah Provinsi Riau, Fuadilazi, Jonli, RM Eka Putra dan Said Saqlul Amri (Pelaksana Tugas Kepala BPBD Riau).

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi

“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No13, Pekanbaru, Riau,” kata Ali.

Diketahui, mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Annas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex nordin, bupati ditangkap korupsi, Dodi Alex noerdin, Gubenur riau, kasus asabri, Kejagung, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fitriani Atlet Exist Badminton Club Ni Ketut Mahadewi Istarani Atlet PB Djarum Raksasa Klub Bulutangkis Bersaing di YUZU Isotonic Akmil Open 2021, Berebut Total Hadiah Rp 270 Juta
Next Article vaksinasi anak FDA Rekomendasikan Pfizer-BioNTech, Selangkah Lagi Jadi Vaksin COVID-19 untuk Anak 5-11 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?