Leo mengatakan, tim penyidik masih terus menggali keterangan saksi yang mengetahui rasuah ini. Sehingga fakta hukum dalam kasus ini semakin terang.
“Apa yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” jelas mantan Wakajati Papua Barat itu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka baru. Mereka di antaranya terdiri dari 10 tersangka korporasi atau manajer investasi yaitu, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari sekaligus adik kandung tersangka Benny Tjokrosaputro alias Bentjoknsebagai pemegang saham RIMO.
Penetapan 11 tersangka ini hasil pengembangan dari penetapan sembilan tersangka sebelumnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar; mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.