IPOL.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Ketiga tersangka itu antara lain, MB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani,
LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Ketiganya ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.
“Dari tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya empat orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, Kamis (21/10).
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Leonard, terhadap tiga tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021.