Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo

Robi
Robi Published 21 Oct 2021, 23:03
Share
4 Min Read
New Project 8 6
Kejaksaan Agung tetapkan dan tahan tiga tersangka dugaan korupsi PT Perum Perindo. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

Sedangkan LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo diduga mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.

“Tersangka LS membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT Kemilau Bintang Timur, membuat nota pembayaran atau invoice fiktif dan membuat surat jalan barang fiktif,” paparnya.

Sementara tersangka NMB selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.

“Tersangka NMB membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT Prima Pangan Madani dan embuat nota pembayaran atau nvoice fiktif serta membuat surat jalan barang fiktif,” tambahnya.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0115
Satgas Damai Cartenz Tanamkan Semangat Belajar kepada Pelajar di Distrik Sinak
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Prabowo Bakal Bangun 8.900 Rumah Dinas untuk Hakim

Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo mengakibatkan tunggakan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 7 7 Tak Sadar, Pekerja Proyek LRT Terjatuh dari Ketinggian
Next Article New Project 9 5 Token Meme Bakal Hadir di Indonesia, Punya Daya Saing di Pasar Global

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineHukum
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
14 May 2026, 22:53
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?