IPOL.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Ketiga tersangka itu antara lain, MB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani,
LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Ketiganya ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.
“Dari tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya empat orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, Kamis (21/10).
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Leonard, terhadap tiga tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021.
Tersangka NMB dan WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu orang tersangka lainnya, LS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” ujar Leonard.
Terkait peran tersangka, diungkap Leonard, WP selaku Pimpinan Pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP) diduga tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan.
WP juga melakukan pengajuan modal usaha perdagangan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya.
Selain itu, WP melakukan pengajuan modal usaha pengolahan ikan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya;
“Tersangka WP juga melakukan kerja sama pengolahan ikan tanpa ada studi kelayakan kerja sama; melakukan usaha perdagangan ikan tanpa ada berita acara serah terima barang dan tanpa ada laporan jual beli ikan dan tidak melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran data supplier dalam melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Sedangkan LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo diduga mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.
“Tersangka LS membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT Kemilau Bintang Timur, membuat nota pembayaran atau invoice fiktif dan membuat surat jalan barang fiktif,” paparnya.
Sementara tersangka NMB selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.
“Tersangka NMB membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT Prima Pangan Madani dan embuat nota pembayaran atau nvoice fiktif serta membuat surat jalan barang fiktif,” tambahnya.
Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo mengakibatkan tunggakan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)