Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo

Robi
Robi Published 21 Oct 2021, 23:03
Share
4 Min Read
New Project 8 6
Kejaksaan Agung tetapkan dan tahan tiga tersangka dugaan korupsi PT Perum Perindo. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Ketiga tersangka itu antara lain, MB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani,
LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.

“Dari tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya empat orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, Kamis (21/10).

Baca Juga

IMG 20260514 WA0115
Satgas Damai Cartenz Tanamkan Semangat Belajar kepada Pelajar di Distrik Sinak
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Prabowo Bakal Bangun 8.900 Rumah Dinas untuk Hakim

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Leonard, terhadap tiga tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 7 7 Tak Sadar, Pekerja Proyek LRT Terjatuh dari Ketinggian
Next Article New Project 9 5 Token Meme Bakal Hadir di Indonesia, Punya Daya Saing di Pasar Global

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?