IPOL.ID – Kejaksaan Agung ditunggu gebrakan terbarunya terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) tahun 2010-2019.
Kasus ini melibatkan empat orang tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S, dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel A Yaniarsyah Hasan.
“Tentu kita harus menunggu apa yang akan dilakukan penyidik untuk selanjutnya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah saat dihubungi, Jumat (8/10).
Meski demikian, Akbar berharap ‘Alex Noerdin Gate’ ini benar-benar diungkap oleh Kejaksaan. Tak hanya soal siapa saja yang terlibat, tapi juga kemana aliran dana tersebut juga harus ditelusuri dengan instrumen UU Pencucian Uang.
“Seperti kita ketahui, sudah menjadi rahasia umum, trend saat ini para koruptor (kepala daerah) menggunakan proxy untuk melakukan pencucian uang, yang paling sering kami dengar uang korupsi tersebut disamarkan dengan pembelian properti-properti mewah di kota tertentu oleh proxy tersebut,” singgung Akbar.