IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018.
“Kedua tersangka ditahan setelah diperiksa tim jaksa penyidik selama sekitar tiga jam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto kepada wartawan Kamis (14/10).
Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Oktober 2021 hingga 2 November 2021. “Tersangka ditahan agartidak melarikan diri maupun menghilangkan barang-bukti,” kata Agus.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Surat Nomor :5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dugaan kerugian negara sebesar Rp2,399 miliar dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun 2018 sebesar Rp7,897 miliar.