Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakbar Jebloskan Mantan Kepsek SMKN 53 dan Oknum Sudin Pendidikan ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Jakbar Jebloskan Mantan Kepsek SMKN 53 dan Oknum Sudin Pendidikan ke Penjara
HeadlineHukum

Kejari Jakbar Jebloskan Mantan Kepsek SMKN 53 dan Oknum Sudin Pendidikan ke Penjara

Bambang
Bambang Published 14 Oct 2021, 21:54
Share
2 Min Read
IMG 20211014 WA0118
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018.

“Kedua tersangka ditahan setelah diperiksa tim jaksa penyidik selama sekitar tiga jam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto kepada wartawan Kamis (14/10).

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Oktober 2021 hingga 2 November 2021. “Tersangka ditahan agartidak melarikan diri maupun menghilangkan barang-bukti,” kata Agus.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Surat Nomor :5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dugaan kerugian negara sebesar Rp2,399 miliar dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun 2018 sebesar Rp7,897 miliar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jebloskan kepsek, Kajari jakbar, Ke penjara, SMKN 53 dan Sudin pendidikan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ed3153efea2c3ae25a3afe5a1bba65c8 754x Hasil Liga 2:” Derby Sumatera” PSMS Kontra Semen Padang Berakhir Imbang 2-2
Next Article IMG 20211014 114427 Sesuai Prediksi, Atlet Aerobik Putra DKI Sabet Emas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?