Sedangkan untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil tes PCR yang berlaku 2×24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil tes antigen berlaku 1×24 jam. []