Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenhub Tambah Kuota Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Bisa Capai 100 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenhub Tambah Kuota Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Bisa Capai 100 Persen
Ekonomi

Kemenhub Tambah Kuota Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Bisa Capai 100 Persen

Robi
Robi Published 21 Oct 2021, 20:36
Share
2 Min Read
New Project 3 8
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Foto: Twitter
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang transportasi umum terkait perjalanan orang di dalam negeri. Penambahan ini disesuaikan dengan tingkat atau level PPKM di wilayah bersangkutan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kebijakan ini ditempuh seiring dengan kondisi pandemi di Indonesia yang telah melandai.

“Kapasitas penumpang transportasi udara diizinkan lebih dari 70 persen,” kata Adita dalam konferensi pers daring “Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19”, Kamis (21/10).

Meskipun telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga lebih dari 70 persen, maskapai penerbangan wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
401 Bus Disiapkan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret
Menhub Bertemu Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angkutan Lebaran 2026

Begitu juga dengan kapasitas terminal bandar udara. Kemenhub menetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Selanjutnya, untuk transportasi darat bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen. Sementara bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2, penambahan kapasitas penumpang hingga 100 persen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Adita Irawati, kemenhub, ppkm
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank btn 1 e1634821302691 Berhasil Lakukan Inovasi Bisnis, BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,52 Triliun
Next Article New Project 4 7 Puluhan Seniman dan Musisi unjuk Gigi di Pusat Bisnis Kemang

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?