IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bertindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di wilayah NKRI. Sikap ini diambil mengingat pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar lebih rentan terhadap kerusakan.
“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/10).
Dia menyebut bahwa sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.
Sementara Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin meminta agar pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing, untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.
