IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bertindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di wilayah NKRI. Sikap ini diambil mengingat pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar lebih rentan terhadap kerusakan.
“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/10).
Dia menyebut bahwa sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.
Sementara Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin meminta agar pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing, untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.
Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.
“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan seluruh aspek harus dipenuhi termasuk legalitas, aspek ekologi dan aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” terang Adin.
Adin juga menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, dia mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Dia menyebut, pembangunan kelautan dan perikanan ke depan akan dilaksanakan dengan mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi biru (blue economy). (rob)