Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.
“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan seluruh aspek harus dipenuhi termasuk legalitas, aspek ekologi dan aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” terang Adin.
Adin juga menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, dia mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Dia menyebut, pembangunan kelautan dan perikanan ke depan akan dilaksanakan dengan mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi biru (blue economy). (rob)

