IPOL.ID – Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka kasus penyebaran berita bohong/hoax di Daerah Bondowoso, Jawa Timur.
Dalam aksinya, ketiga tersangka yakni AZ, 35, M, 36, dan AF, 29, menyebarkan berita hoax tersebut melalui media sosial (medsos) demi meraih keuntungan pribadi hingga Rp1,28 Milyar.
“Modusnya ketiga tersangka memproduksi berita bohong/hoax melalui media elektronik dengan cara memposting/menyebarkan melalui medsos Kanal YouTube sehingga tersebarnya konten itu ke platform lainnya seperti Facebook, Instagram, Twitter, group Whatsapp juga Telegram serta jual beli akun medsos yang sulit dideteksi polisi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (15/10).
Sebab, sambung Yusri, dari konten hoax yang diproduksi itu diambil dan disebarluaskan oleh akun-akun lainnya.
“Sehingga mengakibatkan kegaduhan dan dapat memecah belah persatuan kesatuan bangsa yang bernuansa SARA, menggunakan atribusi agama dan mengganggu sinergitas TNI-Polri,” tandasnya di Mapolda Metro Jaya.