Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terpidana Penipuan Jual Beli Tanah Dicokok Intelijen Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terpidana Penipuan Jual Beli Tanah Dicokok Intelijen Kejaksaan
Hukum

Terpidana Penipuan Jual Beli Tanah Dicokok Intelijen Kejaksaan

Bambang
Bambang Published 15 Oct 2021, 21:09
Share
1 Min Read
IMG 20211015 WA0076
Istimewa
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui tim tangkap buronan menangkap The Kristiandra, buronan terpidana kasus penipuan jual beli tanah, Jumat (15/10).

The Kristiandra ditangkap dari tempat persembunyiannya di Sunter Garden Blok B9 Nomor 11 Sunter Agung Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan kepada wartawan, Jumat (15/10).

Dia menyebutkan, terpidana diamankan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor : PRIN-527/M.1.11/Eoh.3/04/2021.

Baca Juga

wapres gibran rakabuming raka
Wapres Gibran Instruksikan Menhut Tuntaskan Kasus Tanah Warga Sumberagung

Selain itu mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 326 K/PID/2021 tanggal 22 Maret 2021 yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen M Sofyan Alam Iskandar menambahkan setelah diamankan terpidana yang dihukum dua tahun enam bulan penjara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditangkap Kajari pusat, Kasus tanah, Terpidana penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211015 WA0083 Komplotan Penyebar Hoax Digulung, Raup Untung Rp1,2 Milyar 
Next Article 20210617 PBSI SimOlimpiade2020 MarcusKevin5 Piala Thomas dan Uber 2020, Minions Menang, Indonesia Ungguli Malaysia 2-0

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?