Kemudian tersangka dua, M, pengelola chanel, editing, konten kreator dan pengapload. M juga yang membuat ide, mengarahkan dan menyortir hasil editing di Aktual TV.
Tersanga ketiga adalah AF, sebagai pengisi suara atau Narator di konten yang ada diakun YouTube Aktual TV.
“Kegaduhan yang dibuat di akun YouTube Aktual TV bernuansa SARA, memfitnah pejabat TNI-Polri sebagai dalang peristiwa KM50, memprovokasi, mengadu domba sinergitas TNI-Polri,” ungkap Hengki.
“Hasil pemeriksaan kami bahwa konten-konten hoax ini ada 765 konten berisi konten provokativ yang dapat menimbulkan keresahan, keonaran dan perpecahan persatuan bangsa. Yang memprihatinkan, mereka ternyata mengapload dengan tujuan keuntungan materi pribadi,” tegas kapolres Jakpus.
Kapolrestro Jakpus,
Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, dalam 4 bulan ketiga tersangka dapat meraup keuntungan sebanyak Rp 1,28 milyar. Menyebarkan berita hoax untuk mengadu domba, mengganggu keamanan dengan mengutamakan keuntungan pribadi.
Contohnya, pada judul konten provokasi “Penyegelan rumah salah satu pejabat TNI oleh gabungan POM TNI dan Propam Polri”, Video “Pasukan Cakra Tidak Terima Atas Tindakan Anggota Polri”, “Purnawirawan TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri”.”Tiga tersangka ditangkap di Daerah Bondowoso, Jawa Timur,” tegas Hengki.