Adapun tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana/Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidana penyebaran berita hoax diancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 tahun 1946 dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara,” tegas Yusri. (ibl)