“Kita hanya akan menindak tegas pinjol ilegal, untuk pinjol lain yang lain atau yang legal, silahkan berkembang karena justru itu yang kita harapkan,” paparnya.
Selain hukum perdata, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pinjol juga dapat dijerat dengan hukum pidana.
“Yang ilegal kita akan tindak sesuai hukum pidana tadi,” tegasnya.
Sebelumnya ia juga memaparkan bahwa pinjol ilegal adalah statusnya tidak sah, karena secara hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.
“Sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif,” paparnya.
Dalam segi hukum pidana, pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan melanggar juga dapat dijerat dengan beberapa pasal.
“Kemungkinan pasal 368 KUHP, Yaitu tindakan pemerasan. Lalu juga ada pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian undang-undang perlindungan konsumen. Kemudian undang-undang ITE, Pasal 29 Dan Pasal 32 ayat 2 dan 3,” pungkasnya. (bam)