Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Jika Ditagih, Mahfud MD: Jika diteror Lapor Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Jika Ditagih, Mahfud MD: Jika diteror Lapor Polisi
HeadlineNews

Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Jika Ditagih, Mahfud MD: Jika diteror Lapor Polisi

Bambang
Bambang Published 20 Oct 2021, 10:35
Share
2 Min Read
mahfud md
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam diskusi virtual Screenshot/Yudha/IPOL
SHARE

“Kita hanya akan menindak tegas pinjol ilegal, untuk pinjol lain yang lain atau yang legal, silahkan berkembang karena justru itu yang kita harapkan,” paparnya.

Selain hukum perdata, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pinjol juga dapat dijerat dengan hukum pidana.

“Yang ilegal kita akan tindak sesuai hukum pidana tadi,” tegasnya.

Sebelumnya ia juga memaparkan bahwa pinjol ilegal adalah statusnya tidak sah, karena secara hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

Baca Juga

Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD: Saya Minta KPK Memperlakukan Yaqut Cholil Qoumas Secara Adil di Kasus Kuota Haji
Guru SMK di Jambi Lapor Polisi Usai Bentrok dengan Siswa, Klaim Alami Tekanan Psikis
MAhfud MD: Persoalan Rekrutmen, Rotasi dan Promosi Anggota Kepolisian Masuk dalam Kajian Tim Repormasi

“Sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif,” paparnya.

Dalam segi hukum pidana, pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan melanggar juga dapat dijerat dengan beberapa pasal.

“Kemungkinan pasal 368 KUHP, Yaitu tindakan pemerasan. Lalu juga ada pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian undang-undang perlindungan konsumen. Kemudian undang-undang ITE, Pasal 29 Dan Pasal 32 ayat 2 dan 3,” pungkasnya. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jika di teror, Lapor polisi, Mahfud MD, pinjol ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211014 WA0005 Shin Tae Yong  Kurang Puas Meski Timnas U-23 Menang Kontra Tajikistan
Next Article IMG 20211019 WA0043 768x512 1 Investasi Bodong, Wanita Mengaku Karyawan Bank Gasak Rp 1,28 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Jakarta Raya
Sempat Padam Akibat Pencurian Komponen, Puluhan Lampu PJU di Jalan Malahayati Kini Nyala Kembali
07 May 2026, 23:11
Nusantara
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
07 May 2026, 23:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?