IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah.
Jarwansyah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka yakni, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah.
Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas lembaga antirasuah pada Selasa (21/9) malam.
Dalam OTT tersebut, selain Andi Merya Nur alias AMN (Bupati Kolaka Timur periode 2021-2024), Anzarullah alias AZR (Kepala BPBD Kolaka Timur), KPK juga mengamankan MD (suami Andi Merya) beserta tiga orang ajudan Bupati berinisial AY, NR dan MW. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 225 juta dari tangan Andi Merya dan kawan-kawan.