IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sembilan orang saksi. Kesemuanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (12/10).
Dari sembilan saksi, dua orang yang dipanggil di antaranya merupakan Kepala Bagian ULP Kabupaten Koltim, Dewa Made Ratmawan dan Sekretaris Pribadi Bupati Koltim, Nikyta Faradilla.
Sedangkan tujuh saksi lainnya merupakan anggota Pokja ULP Kabupaten Koltim. Mereka meliputi Ririn Wijaya, Haeruddin, Sarmin Ishak, Gusti Putu Artana, I Putu Sidiono, Andi Ahmad Tongasa dan Fandy Warsya Ashari.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK resmi menahan dua tersangka yakni, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah.