IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Yaitu, S selaku mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), ETK selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi atau mantan Kepala Divisi Manajemen Bisnis, dan A, pimpinan Wilayah I Jakarta Cikini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ketiga saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum. “Khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU tahun anggaran 2016-2020,” kata Leonard di Jakarta, Senin (4/10).
Kejagung hingga kini telah memeriksa puluhan saksi terkait korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut. Hanya Korps Adhyaksa belum menetapkan tersangka korupsi dengan dalih masih menghimpun alat bukti terkait jumlah kerugian negara.
Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, penyidik masih merinci jumlah uang yang disetorkan kepada para petinggi PT Askrindo. Sebab ada sejumlah uang operasional yang disetorkan kepada para petinggi perusahaan.