“Karena beberapa kasus dulu, KPK punya catatan wisma atlet itu diduga ada saksi yang mengatakan ada mengaku menyetor kepada Alex Noerdin dalam persidangan. Juga dulu pernah ada penyelidikan KPK terkait dengan rekening gendut kepala daerah. Isu yang diterima oleh masyarakat itu, dugaannya Pak Alex Noerdin juga punya rekening gendut,” singgung Boyamin.
“Itulah yang perlu didalami secara menyeluruh oleh KPK dengan pengenaan pasal pencucian uang terhadap dinasti ini,” tambahnya.
Namun, untuk mendalami dugaan keterlibatan Alex, KPK perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pasalnya, Alex saat ini telah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel tahun 2010-2019, yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, Alex juga berstatus tersangka dana hibah dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumsel, yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).