Keempat tersangka di antaranya, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Penetapan keempat tersangka itu bermula adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah terhadap sejumlah orang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan DKI Jakarta pada Jumat (15/10).
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang diamankan pada MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin) sejumlah Rp 1,5 miliar,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan tersebut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.