Selain kelima tersangka tersebut, KPK juga menetapkan 17 orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Mereka di antaranya sebagai pemberi yakni, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD). (ydh)

