Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat; Dakwaan Jaksa Bisa Ungkap Aliran Suap Azis Syamsuddin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengamat; Dakwaan Jaksa Bisa Ungkap Aliran Suap Azis Syamsuddin
Hukum

Pengamat; Dakwaan Jaksa Bisa Ungkap Aliran Suap Azis Syamsuddin

Robi
Robi Published 30 Oct 2021, 18:39
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 27 at 17.17.35
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengungkap aliran dana dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengakui saat ini aliran suap tersebut belum dapat diungkap sepenuhnya oleh lembaga antirasuah.

Sebab aliran dana tersebut, menurutnya, baru dapat dibuka setelah kasus suap tersebut memasuki ranah persidangan.

“Itu seharusnya bisa diketahui nanti jika sudah sampai di pengadilan, jaksa akan membacakan dakwaan ke mana itu alirannya,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (30/10).

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

Diketahui, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Hingga saat kasus tersebut masih berproses di tingkat penyidikan.

Oleh karena itu, Abdul Fickar menyebut jika aliran dana tersangka untuk sementara ini belum bisa dibuka ke publik. “Karena kalau sekarang masih menjadi rahasia negara,” tukas akademisi Universitas Trisakti tersebut.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,099 miliar dan USD36.000. Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju yang dilihat dari laman http://sipp.pn- jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Fickar Hadjar, aziz syamsuddin, Dakwaan Jaksa, hukum, kasus suap, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 10 29 at 14.27.18 KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Next Article New Project 5 9 Hormati Kebebasan Ekspresi, Kapolri: Mural Kritik Pedas, Akan Jadi sahabat Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?