Namun belum dijelaskan secara detil apakah penerimaan suap dari Azis Syamsuddin berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka suap DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Laman tersebut hanya menjelaskan bahwa Robin adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Dalam surat dakwaan, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000. (ydh)
