IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati non aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasuah sebelumnya juga menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Ali menegaskan, KPK akan melakukan pengembangan terhadap penetapan kedua tersangka TPPU tersebut. Pengembangan dimaksud dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
“Saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” tegas Ali.