Sebelumnya, sebanyak delapan orang terjaring OTT yang digelar KPK di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Senin (18/10). Delapan orang yang diamankan yakni, Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra; Ajudan Bupati Hendri Kurniadi; staf bagian umum persuratan Bupati, Andri Meiriki; supir Bupati, Deli Iswanto; Generalisasi Manager PT AA, Sudarso; Senior Manager PT AA, Paino; Manager PT AA, Yuda; dan supir, Juang.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)