IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Senin (18/10).
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (19/10).
Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK yakni, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 Oktober 2021 hingga 7 November 2021.
Tersangka SDR ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur. Sementara tersangka AP ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. “Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing,” ujar Lili.
Sebelumnya, sebanyak delapan orang terjaring OTT yang digelar KPK di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Senin (18/10). Delapan orang yang diamankan yakni, Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra; Ajudan Bupati Hendri Kurniadi; staf bagian umum persuratan Bupati, Andri Meiriki; supir Bupati, Deli Iswanto; Generalisasi Manager PT AA, Sudarso; Senior Manager PT AA, Paino; Manager PT AA, Yuda; dan supir, Juang.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)