Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Sahkan Perceraian dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Resmi Jadi Janda Muda Satu Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengadilan Sahkan Perceraian dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Resmi Jadi Janda Muda Satu Anak
Headline

Pengadilan Sahkan Perceraian dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Resmi Jadi Janda Muda Satu Anak

Iqbal
Iqbal Published 03 May 2024, 16:30
Share
1 Min Read
Ria Ricis dan Tengku Ryan resmi bercerai. Foto: IG, @riaricis1795 (tangkap layar
Ria Ricis dan Tengku Ryan resmi bercerai. Foto: IG, @riaricis1795 (tangkap layar
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mensahkan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak jatuh kepada Ria Ricis.

Pengadilan juga menetapkan Teuku Ryan wajib memberikan nafkah Rp10 juta per bulan sampai anaknya dewasa nanti.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan,” papar humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Taslimah mengatakan, jika Teuku Ryan tak memenuhi kewajibannya, maka Ria Ricis bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga

Cawagub nomor urut 1, Suswono saat melakukan Podcast Si Ipol. Foto: Sofian/ipol.id
Soal Candaan Pengangguran Nikahi Janda Kaya, Suswono Sampaikan Permintaan Maaf
15 Tahun Bersama, Nisya Ahmad Resmi Cerai dari Andika Rosadi
Atta Halilintar Laporkan Akun Penyebar Isu Dirinya Nikah Siri dengan Ria Ricis

“Kalau untuk konsekuensi, misalnya anak yang dipenuhi nafkahnya giliran tidak dipenuhi, maka dari pihak penggugat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, disebut eksekusi,” jelas Taslimah.

Lebih lanjut Taslimah mengatakan, Ria Ricis tidak boleh menghalangi Teuku Ryan memberikan nafkah untuk anaknya sampai dia dewasa nanti.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Janda, pengadilan agama jakarta selatan, Ria Ricis, Ria Ricis Cerai, Teuku Ryan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ayah di Jember membonceng anaknya yang ODGJ untuk menjadi PSK. Foto: YouTube, Pratiwi Noviyanthi (tangkap layar) Tragis, Bapak Jajakan Anak Kandung ODGJ sebagai PSK dengan Tarif Rp25.000 di Jember
Next Article Ilustrasi - Seseorang berenang di perairan yang jernih. Foto: Freepik Anak Laki-laki Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?