IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Salah satunya yang digeledah adalah Kantor Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada Kamis (18/1) dengan lokasi penggeledahan Kantor Bupati Labuhan Batu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/1).
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD.
“Juga ditemukan bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhan Batu dari tahun anggaran 2021 hingga 2023,” kata Ali.
Sedangkan lokasi lainnya yang digeledah penyidik, lanjutnya, adalah rumah pribadi tersangka RSR. “Dari hasil penggeledahan (ditemukan) berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu.
Dua orang di antaranya adalah Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra. Suap dimaksud berkaitan dengan proyek pengadaan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.
Dari suap tersebut, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga pernah menerima uang suap sebesar Rp1,7 miliar. Uang tersebut diterima melalui orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga yang juga anggota DPRD Labuhan Batu.(Yudha Krastawan)