IPOL.ID– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa flyover di Jakarta bukan tempat untuk memasang APK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Maka dari itu, tegas Arifin, para peserta pemilu seyogyanya menurunkan sendiri bendera parpol dan APK lainnya yang bertengger di flyover.
“Misalnya flyover tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan, kan putusan KPU ya begitu ya,” ucap Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip Jumat (19/1).
Kata dia, penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APK di flyover.
“Tadi Bawaslu sudah dan KPU sudah mengingatkan tolong yang nggak boleh diturunkan. Ya yang diturunkan kan parpol,” tuturnya.
Mulai hari ini pula Satpol PP DKI Jakarta bersama peserta pemilu telah menyepakati akan merapikan atau menertibkan APK yang berada di zona terlarang.
“Bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta menggangu kota,” ucap Arifin.
Arifin mengungkapkan, waktu penurunan APK yang mengganggu ini berlangsung selama 7 hari ke depan, dimulai dari 19 hingga 26 Januari 2024.
Penertiban APK ini merupakan hasil dari rapat pelanggaran APK di Blok G Lantai 22 Balai Kota DKI yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, serta partai politik.
Seperti diberitakan, Keberadaan bendera partai politik di sejumlah flyover Jakarta menjadi sorotan. Banyak kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat pandangan terganggu karena adanya alat peraga kampanye (APK) terpajang di sepanjang flyover.
Belum lama ini, sepasang pengendara sepeda motor yang sudah lanjut usia terjatuh di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1), akibat bendera parpol yang menghalangi jalan.(Sofian)