IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait proses perdagangan komoditas di anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara, yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) atau Indonesia Commodity (Inacom) tahun 2018-2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Juni 2026.
“Namun, (sprindik) saat ini masih berstatus sprindik umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Budi, penyidikan dilakukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perdagangan komoditas yang berlangsung di PT KPBN. Dari proses penyidikan awal, KPK menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari proses bisnis perusahaan tersebut.
“Sehingga kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara atas proses bisnis yang dilakukan di PT tersebut,” jelasnya.

