IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota TNI yang merupakan ajudan Gubernur non aktif Malut, Abdul Gani Kasuba. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap di Maluku Utara.
“Tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari (keduanya selaku ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara/anggota TNI),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/3/2024).
Ia memastikan surat pemanggilan telah dikirim dan diterima oleh keduanya. KPK juga turut bersurat kepada Kepala Staf TNI AU dan Kepala Staf TNI AD, mengingat kedua saksi itu merupakan prajurit TNI aktif.
“Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada kepala staf AU dan AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi,” katanya.
Ali mengharapkan kedua saksi dapat memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Gani Kasuba.
“Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan. Hal ini agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemprov Malut.
Seorang tersangka di antaranya dalah Gubernur non aktif Malut, Abdul Gani Kasuba alias AGK. Selain itu, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan dan Ajudan Ramadhan Ibrahim.
Adapun mereka ditetapkan tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate pada Senin (18/12/2023). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 18 orang, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (Yudha Krastawan)