IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam pengaturan pajak di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Kali ini, KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memgonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung.
“Konfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Oleh karena itu, Budi belum memastikan dokumen atau barang bukti apa apa yang sudah diamankan dalam upaya paksa itu. Penggeledahan itu dilakukan untuk kedua kalinya dalam kasus suap pengaturan pajak tersebut.
Penggeledahan dilakukan pertama kali di kantor pajak yang berlokasi di Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Penggeledahan ini untuk memperkaya alat bukti terkait kasus suap yang libatkan sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak tersebut.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
