Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pohon di Kebayoran Lama Diduga Ditebang Ilegal, Pemkot Jaksel Kroscek Tidak Izin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Bakal Perkarakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pohon di Kebayoran Lama Diduga Ditebang Ilegal, Pemkot Jaksel Kroscek Tidak Izin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Bakal Perkarakan
HeadlineJabodetabek

Pohon di Kebayoran Lama Diduga Ditebang Ilegal, Pemkot Jaksel Kroscek Tidak Izin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Bakal Perkarakan

Bambang
Bambang Published 13 Jan 2026, 15:43
Share
3 Min Read
Kondisi pohon yang diduga ditebang ilegal oleh orang tak bertanggung jawab ditemukan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Foto: Ist
Kondisi pohon yang diduga ditebang ilegal oleh orang tak bertanggung jawab ditemukan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID– Sebuah pohon diduga ditebang secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menemukan adanya dugaan penebangan pohon ilegal tersebut, Selasa (13/1/2026).

Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam Pasal 12 huruf G Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon mengatur bahwa setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon.

Baca Juga

IMG 20260501 WA0131
May Day, Pemkot Jaksel Fokuskan Bantuan kepada Pekerja Rentan
Kolaborasi dengan WJS, Pemkot Jaksel: Informasi Berdampak Positif Terhadap Masyarakat
Pemkot Jaksel Gelar Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan

Pada Pasal 46 disebutkan, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti pohon sebanyak 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon yang ditebang, dengan jenis yang sama atau sesuai ketentuan dinas.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakal Perkarakan, Diduga Ditebang Ilegal, Hutan Kota, Kroscek Tidak Izin Dinas Pertamanan, Pemkot Jaksel, Pohon di Kebayoran Lama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi seorang pedagang wanita melayani pembeli di pasar. Foto: Istock @saiko3p PIHPS Rilis Harga Pangan Nasional di Minggu kedua, Cabai Rawit Merah Termahal
Next Article Logo KPK. Foto: Dok ipol.id Kasus Suap Pengaturan Pajak Jakut, Kantor Ditjen Pajak Ikut Jadi Sasaran Penggeledahan KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
HeadlineNasional
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Angkat Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
02 Jun 2026, 21:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?