Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemprov Malut.
Seorang tersangka di antaranya dalah Gubernur non aktif Malut, Abdul Gani Kasuba alias AGK. Selain itu, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan dan Ajudan Ramadhan Ibrahim.
Adapun mereka ditetapkan tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate pada Senin (18/12/2023). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 18 orang, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (Yudha Krastawan)
