*Catatan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
KETIKA hampir semua komunitas bergerak cepat untuk beradaptasi dengan perubahan zaman, negara-bangsa diingatkan untuk terus bekerja sungguh-sungguh menuntaskan pembangunan manusia Indonesia. Negara patut memberi perhatian lebih kepada komunitas warga yang lemah dan berkekurangan, dengan berpijak pada data-data resmi tentang kematian ibu dan bayi, data stunting, hingga data tentang anak putus sekolah.
Kewajiban negara-bangsa bagi pembangunan jiwa-raga segenap warga negara sudah ditegaskan dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menetapkan perintah kepada negara untuk peduli pada komunitas warga yang lemah dan berkekurangan, dengan kewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar agar kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan dapat hidup layak seturut martabat kemanusiaan.
Kewajiban negara itu sudah dilaksanakan dari waktu ke waktu melalui aneka program pembangunan berkelanjutan. Komitmen untuk melaksanakan kewajiban itu pun terus diperbarui, antara lain dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Hasil atau progresnya bisa dilihat pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. Sebagaimana telah dilaporkan, sepanjang periode 2010-2022, IPM Indonesia rata-rata meningkat sebesar 0,77 persen per tahun.
