IPOL.ID – Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah mengajukan konsep pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Dalam konsep tersebut, LPPHI antara lain meminta dibentuknya Tim Pengawas pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup. LPPHI pun telah menyatakan meminta Tim Pengawas beranggotakan delapan orang.
Tak hanya ke CPI, konsep ini juga diajukan LPPHI kepada SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Riau cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Wakil Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi mengatakan, Untuk itu, mengajukan empat nama sebagai anggota Tim Pengawas. Keempatnya yakni Augustinus Hutajulu dari unsur LPPHI, Elviriadi dari unsur akademisi, Achmad Sjarmidi dari unsur ahli lingkungan hidup serta Harijal Jalil LSM Tropika Riau dari unsur LSM.
“Secara garis besar, tugas Tim Pengawas adalah memastikan pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hengki dalam siaran tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (30/10).