Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPPHI Minta Limbah B3 TTM di Blok Rokan Dipulihkan, Tidak Boleh Dibawa Keluar Riau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > LPPHI Minta Limbah B3 TTM di Blok Rokan Dipulihkan, Tidak Boleh Dibawa Keluar Riau
Nusantara

LPPHI Minta Limbah B3 TTM di Blok Rokan Dipulihkan, Tidak Boleh Dibawa Keluar Riau

Robi
Robi Published 30 Oct 2021, 15:37
Share
3 Min Read
New Project 30
Salah seorang warga tengah menunjukan tanah yang tercemar limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan yang pernah dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau. Foto: Ist
SHARE

Dalam peryataannya juga, LPPHI melarang limbah tersebut dibawa keluar dari wilayah Provinsi Riau untuk dipulihkan karena pengangkutan limbah tersebut ke luar wilayah Provinsi Riau berpotensi mengakibatkan terjadinya ceceran limbah.

Hengki melanjutkan, LPPHI menyarankan agar pemulihan limbah B3 TTM memprioritaskan penggunaan metode injeksi. Menurutnya, metode injeksi terbukti paling aman dari sisi lingkungan serta efisien dari sisi waktu dan biaya. Selain itu, CPI sudah mengaplikasikan metode injeksi tersebut sejak tahun 2000 hingga tahun 2017.

“LPPHI menduga kuat masih ada enam ratus lokasi pencemaran limbah B3 TTM yang belum dipulihkan oleh Chevron. Jumlah itu termasuk pencemaran limbah B3 TTM yang ada di Tahura Minas dan Suaka Margasatwa Balai Raja di Kabupaten Bengkalis,” beber Hengki.

Terkait kepastian lokasi pencemaran limbah B3 TTM tersebut, LPPHI juga menegaskan meminta agar audit lingkungan yang pernah dilakukan KLHK pada tahun 2020, harus dibuka ke publik sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga

Ilustrasi bus Transjakarta listrik yang ditabrak pesepeda.(Foto istimewa)
Pesepeda Tewas Tabrak Bus Transjakarta Ternyata Bukan Orang Sembarang di SKK Migas
Dittipidter Bareskrim dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA
42 Inovator Ramaikan Bumi Berseru Fest 2025
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: B3, Blok Rokan, Chevron Pacific Indonesia, CPI, Hengki Seprihadi, klhk, Limbah B3, LPPHI, Pencemaran Lingkungan, skk migas, TTM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article barcelona Guardiola: Xavi Tahu cara Bangkitkan Barcelona
Next Article New Project 1 12 Gas Pertamina Berkomitmen Jadikan Arun sebagai Pusat LNG Hub Asia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260610 WA0046
Ekonomi

APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
HeadlineOlahraga
Indonesia Siap Berlaga  di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026
10 Jun 2026, 15:32
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
Jakarta Raya
Desil Jadi Kunci Penyaluran Bansos, Warga Cilincing Diimbau Manfaatkan Layanan Konsultasi
10 Jun 2026, 19:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?