Dalam peryataannya juga, LPPHI melarang limbah tersebut dibawa keluar dari wilayah Provinsi Riau untuk dipulihkan karena pengangkutan limbah tersebut ke luar wilayah Provinsi Riau berpotensi mengakibatkan terjadinya ceceran limbah.
Hengki melanjutkan, LPPHI menyarankan agar pemulihan limbah B3 TTM memprioritaskan penggunaan metode injeksi. Menurutnya, metode injeksi terbukti paling aman dari sisi lingkungan serta efisien dari sisi waktu dan biaya. Selain itu, CPI sudah mengaplikasikan metode injeksi tersebut sejak tahun 2000 hingga tahun 2017.
“LPPHI menduga kuat masih ada enam ratus lokasi pencemaran limbah B3 TTM yang belum dipulihkan oleh Chevron. Jumlah itu termasuk pencemaran limbah B3 TTM yang ada di Tahura Minas dan Suaka Margasatwa Balai Raja di Kabupaten Bengkalis,” beber Hengki.
Terkait kepastian lokasi pencemaran limbah B3 TTM tersebut, LPPHI juga menegaskan meminta agar audit lingkungan yang pernah dilakukan KLHK pada tahun 2020, harus dibuka ke publik sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
