Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPPHI Minta Limbah B3 TTM di Blok Rokan Dipulihkan, Tidak Boleh Dibawa Keluar Riau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > LPPHI Minta Limbah B3 TTM di Blok Rokan Dipulihkan, Tidak Boleh Dibawa Keluar Riau
Nusantara

LPPHI Minta Limbah B3 TTM di Blok Rokan Dipulihkan, Tidak Boleh Dibawa Keluar Riau

Robi
Robi Published 30 Oct 2021, 15:37
Share
3 Min Read
New Project 30
Salah seorang warga tengah menunjukan tanah yang tercemar limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan yang pernah dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah mengajukan konsep pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Dalam konsep tersebut, LPPHI antara lain meminta dibentuknya Tim Pengawas pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup. LPPHI pun telah menyatakan meminta Tim Pengawas beranggotakan delapan orang.

Tak hanya ke CPI, konsep ini juga diajukan LPPHI kepada SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Riau cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Wakil Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi mengatakan, Untuk itu, mengajukan empat nama sebagai anggota Tim Pengawas. Keempatnya yakni Augustinus Hutajulu dari unsur LPPHI, Elviriadi dari unsur akademisi, Achmad Sjarmidi dari unsur ahli lingkungan hidup serta Harijal Jalil LSM Tropika Riau dari unsur LSM.

Baca Juga

Ilustrasi bus Transjakarta listrik yang ditabrak pesepeda.(Foto istimewa)
Pesepeda Tewas Tabrak Bus Transjakarta Ternyata Bukan Orang Sembarang di SKK Migas
Dittipidter Bareskrim dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA
42 Inovator Ramaikan Bumi Berseru Fest 2025

“Secara garis besar, tugas Tim Pengawas adalah memastikan pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hengki dalam siaran tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (30/10).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: B3, Blok Rokan, Chevron Pacific Indonesia, CPI, Hengki Seprihadi, klhk, Limbah B3, LPPHI, Pencemaran Lingkungan, skk migas, TTM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article barcelona Guardiola: Xavi Tahu cara Bangkitkan Barcelona
Next Article New Project 1 12 Gas Pertamina Berkomitmen Jadikan Arun sebagai Pusat LNG Hub Asia

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
HeadlineOlahraga
Indonesia Siap Berlaga  di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026
10 Jun 2026, 15:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?