IPOL.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng menolak wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Alasannya, Densus 88 lahir atas amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
”Lahirnya UU ini bukan hasil khayalan sekelompok orang tetapi melalui kajian dan diskusi yang Panjang. Kemudian didasari fakta sejarah yang telah dialami bangsa ini. Itu berarti, bangsa ini memandang sangat serius persoalan terorisme dengan segala akar permasalahan yang begitu kompleks. Maka penanganannya harus multi-facetted, multi-track dan komprehensif,” kata Mekeng pada wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).
Dia menanggapi usulan pembubaran Densus 88 oleh sekelompok orang, termasuk anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Dia meminta Densus 88 tidak hanya dilihat sebagai strike force atau lembaga yang menangkap orang. Namun Densus 88 sebagai kesatuan yang mempunyai informasi dan pemetaan paling lengkap terhadap jaringan kelompok teroris dengan sel-sel yang kuat.