Ahmad Taufik menjelaskan bahwa secara umum keprotokoleran mengatur tata tempat, tata acara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan kedudukannya dalam negara, pemerintahan dan masyarakat.
“Keprotokoleran secara umum mengatur penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat tertentu dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan, dalam negara, pemerintah, dan masyarakat”.
Lebih lanjut Taufik mengatakan keprotokoleran juga memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku secara nasional maupun internasional. Keprotokoleran yang baik sangat bermanfaat dalam tata pergaulan antar bangsa atau masyarakat. (sol)
