Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, menyampaikan bahwa harmonisasi kali ini untuk menuntaskan terkait ketentuan penugasan ASN dalam organisasi Bank Tanah. Selain itu, juga terkait ketentuan penetapan tanah pemerintah yang berasal bukan dari Barang Milik Negara (BMN), yakni untuk Reforma Agraria melalui redistribusi tanah.
“Dalam hal ini, tujuan dibentuknya Bank Tanah agar dapat menampung sebagai land keeper tanah-tanah yang bisa dimanfaatkan nantinya untuk berbagai kepentingan. Perpres dan kebijakan ini memang harus keluar sekarang, mengingat waktunya sudah terbatas,” ujarnya.
Adapun harmonisasi ini turut dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Manajemen Data, Loso Judijanto; Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja; dan jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN lainnya. Harmonisasi Raperpres juga berjalan bersama jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, pakar hukum dan keuangan, serta instansi pemerintah terkait. (YS/RS)