Oleh karena itu, Menteri Johnny mendorong insan jurnalisme pertelevisian mewaspadai pengaruh algoritma tersebut pada independensi kegiatan jurnalisme yang dilakukan.
“Terlebih, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa kegiatan jurnalistik harus dilakukan secara independen tanpa campur tangan, paksaan, intervensi dari pihak lain,” jelasnya.
Menkominfo menyoroti potensi pemanfaatan algoritma yang mengatur konten dengan target paparan (exposure) kepada warganet. Belum lagi peluang kompensasi pendapatan terhadap iklan yang dipengaruhi oleh konten. Hingga pemanfaatan data kebiasaan pengguna sosial media terhadap konten (behavioural insights).
“(Semua itu) merupakan sedikit dari beragam hal yang kini mempengaruhi independensi jurnalisme insan pers di era digital,” tegasnya.
Menteri Johnny mengajak jurnalis televisi menjaga independensi dan mendorong adopsi teknologi secara optimal.
“Kami terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga independensi insan pertelevisian, sekaligus mendorong agar adopsi teknologi digital dapat dilakukan secara optimal untuk menjaga relevansi industri televisi di era digital ini,” ujarnya.
