Menkominfo menyatakan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.
“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Menteri Johnny menegaskan, selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktifitas pinjol ilegal.
“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.