“Di saat yang bersamaan, aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Diimbau pada masyarakat yang mengalami masalah terkait pinjaman online ilegal untuk segera menghubungi kantor kepolisian, baik langsung secara fisik maupun melalui call center yang telah disediakan oleh Polri,” paparnya.
Menteri Johnny mengapresiasi pelaksanaan webinar. Menurutnya webminar itu dapat menjadi salah satu langkah konkrit peningkatan pengetahuan dan kecakapan masyarakat.
“Bersama-sama dengan pemerintah menghentikan kegiatan pelaku pinjaman online ilegal di tanah air, untuk mewujudkan ruang internet yang semakin produktif dan semakin aman. Sehingga dapat merealisasikan Indonesia Terkoneksi: Makin Digital, Makin Maju,” imbuhnya.
Selain Menkominfo Johnny G. Plate, webinar tersebut turut dihadiri Ketua Satgas Waspada Investasi OJK; Tongam Lumban Tobing, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri; Brigjen Pol Helmy Santika, Direktur Kredit Pintar Indonesia; Wisely Wijaya, dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI; Pandu Aditya Kristy. (bam/msb)