IPOL.ID – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih terus menelisik para pihak yang diduga ikut mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardipun telah menegaskan, pihaknya tetap akan menyeret siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
“Kita masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu, yang penting ada alat bukti yang mendukungnya,” kata Dirdik saat dikonfirmasi wartawan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Selasa (26/10).
Terakhir, tim penyidik telah memeriksa 6 saksi yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012 hingga 2019.
Mereka adalah, T selaku Direktur Utama PT Royal Investium Sekuritas. Kemudian, LIG selaku tim terdakwa Heru Hidayat, H selaku sales NH Korindo Sekuritas Indonesia, JJ selaku Direktur Kustodian Standard Chartered Bank, IS selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen, dan GPB selaku pemegang saham PT Aurora Aset Manajemen.