Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama. “Keempat tersangka ditahan terhitung mulai 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021,” tambah Alex.
DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Sedangkan HM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara EU dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Untuk tetap menjaga dan menghindari Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing,” pungkas Alex. (ydh)